KPU Kembalikan 5 Data Bacaleg Eks Napi Koruptor ke Parpol

KPU Kembalikan 5 Data Bacaleg Eks Napi Koruptor ke Parpol

Dwi Andayani - detikNews
Sabtu, 21 Jul 2018 22:42 WIB
Foto: Konferensi pers KPU (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan dokumen verifikasi administrasi bacaleg 2019. Ada lima eks napi korupsi yang terdaftar dalam bacaleg DPR RI yang berkasnya dikembalikan ke parpol.

"Berdasarkan dokumen yang ada ditemukan ada 5 bakal calon sanggota legislatif pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).


Komisioner KPU Wahyu Setiawan menambahkan kelima orang itu berasal dari empat daerah pemilihan (Dapil) Aceh II, Bangka Belitong, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Tengah VI. Meski begitu, Wahyu tak mau menyebutkan asal parpol dan nama-nama bacaleg itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi di daerah Aceh II nya ada 2 orang, Sulawesi Tenggaranya 1 orang, Bangka Belitongnya 1 orang, Jawa Tengah VI nya 1 orang," kata Wahyu.

"Semua (eks napi korupsi) dari parpol lama," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan," sambungnya.

Wahyu mengaku sengaja tak membuka nama-nama parpol yang menaungi lima bacaleg itu untuk proses perbaikan. KPU pun menyerahkan lima bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu ke parpol untuk diganti.

"Lima nama ini dinyatakan TMS dan kita kembalikan kepada parpol untuk mengganti lima nama itu dengan nama lain yang memenuhi syarat (bukan eks napi korupsi)," kata Wahyu.


Wahyu mengatakan kelima orang ini diketahui eks napi korupsi dari salinan putusan yang dilampirkan dalam dokumen persyaratan.

"lima orang ini melampirkan salinan putusannya. Dalam dokumen persyaratannya itu melampirkan salinan putusan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana korupsi dan berkekuatan hukum tetap," kata Wahyu.

Selain melampirkan salinan putusan, kelima eks napi korupsi itu juga mengumpulkan dokumen pendaftaran yang ditandatangani dengan pengurus parpol.

"Iya, kelimanya melampirkan putusan sendiri dan ditandatangani ketum dan sekjen," ujar Wahyu.

(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads