"Sejauh ini baru dua orang terkait mantan napi korupsi. Kita mau klarifikasi bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi korupsi," kata Komisioner KPU Banten Masudi saat berbincang dengan detikcom, Serang, Banten, Minggu (22/7/2018).
Kedua caleg tersebut, saat menyampaikan berkas ke KPU menurutnya tidak menyertakan surat keterangan dari pengadilan dan tidak mengisi kolom pengakuan mantan terpidana korupsi. Berkas keduanya kemungkinan menurut Masudi akan dikembalikan oleh KPU.
"Kita telusiri apakah yang bersangkutan punya dokumen itu dan kalau memang tidak ada kita kembalikan ke partainya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, KPU akan mengumumkan siapa saja caleg yang termasuk mantan napi korupsi di pengumuman DCS (daftar calon sementara). Ia meminta warga Banten untuk memberikan informasi bagi caleg yang pernah jadi terpidana korupsi.
"Nanti di pengumuman DCS diindentifikasi siapa mantan napi korupsi. Karena itu kita minta bantuan masyarakat. Kalau napi (pidana) lain dia akan mengumumkan di media massa," tegasnya. (bri/asp)











































