"Itu sangat bagus saya pikir, anggota legislatif yang kualitasnya makin bagus harus kita kedepankan lah," kata Agus di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Agus mengaku sangat setuju eks napi korupsi dilarang jadi caleg. Hal Ini untuk menjaga intergritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU telah menyelesaikan dokumen verifikasi administrasi bacaleg 2019. Ada lima eks napi korupsi yang terdaftar dalam bacaleg DPR RI yang berkasnya dikembalikan ke parpol.
"Berdasarkan dokumen yang ada ditemukan ada 5 bakal calon anggota legislatif pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menambahkan kelima orang itu berasal dari empat daerah pemilihan (Dapil) Aceh II, Bangka Belitong, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Tengah VI. Meski begitu, Wahyu tak mau menyebutkan asal parpol dan nama-nama bacaleg itu.
"Jadi di daerah Aceh II nya ada 2 orang, Sulawesi Tenggaranya 1 orang, Bangka Belitongnya 1 orang, Jawa Tengah VI nya 1 orang," kata Wahyu. (idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini