Terpidana Suap Nekat Nyaleg, Bagaimana Keputusan KPU Kota Pasuruan?

Terpidana Suap Nekat Nyaleg, Bagaimana Keputusan KPU Kota Pasuruan?

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 23 Jul 2018 18:14 WIB
Agustina Amprawati, terpidana kasus penyuapan/Foto: Istimewa
Pasuruan - Agustina Amprawati, terpidana kasus penyuapan penyelenggara pileg 2014 kembali mendaftar sebagai caleg DPRD Kota Pasuruan lewat Partai Berkarya. Agustina hingga saat ini belum menjalani hukuman yang telah dijatuhkan. Bagaimana sikap KPU Kota Pasuruan?

"Bu Tina (Agustina Amprawati) termasuk bacaleg yang berkasnya kami kembalikan ke partai karena tidak lengkap. Termasuk tak mencantumkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)," kata Ketua KPU Kota Pasuruan Fuad Fatoni di kantornya Jalan Panglima Sudirman 119 A Pasuruan, Senin (23/7/2018).

Terkait status Agustina yang merupakan terpidana Tipikor, Fuad tak mau berspekulasi. Ia masih menunggu kelengkapan berkas para bacaleg hingga 31 Juli nanti, termasuk Agustina.

"KPU itu bertindak normatif-administratif. Kalau sampai batas waktu perbaikan berkas para bacaleg termasuk Bu Tina tak bisa melengkapi berkas, ya kita coret," tandasnya.


Terkait nasib Agustina apakah akan lolos sebagai caleg, Fuad tak mau berandai-andai.

"Semua tergantung kepolisian yang berhak mengeluarkan SKCK. Juga pengadilan, surat tak pernah jadi terpidana keluar tidak nanti. Kita memutuskan berdasarkan itu," tandasnya.

Pada pileg 2014 Agustina Amprawati yang maju sebagai caleg DPRD Jatim lewat Gerindra terjerat kasus penyuapan 13 ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) KPU Kabupaten Pasuruan. Penyuapan dilakukan agar 13 PKK tersebut membantu memenangkannya. Namun saat rekapitulasi, suaranya tak mencukupi untuk mengantarkannya sebagai anggota DPRD Jatim.


Karena kecewa, Agustina melaporkan 13 PPK ke Gakkumdu. Pelaporan yang otomatis menyeretnya sebagai tersangka suap.

Agustina dan 13 ketua dan anggota PKK kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Pasuruan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Pasuruan kemudian memejahijaukan kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baik Agustina maupun 13 ketua dan anggota PPK kemudian divonis bersalah. Agustina sendiri divonis 1 tahun penjara.

Namun sejak vonis diketok dan memiliki kekuatan hukum tetap, Agustina belum menjalani hukuman. Pengusaha 57 tahun asal Kota Pasuruan ini malah kedapatan maju sebagai caleg DPRD Kota Pasuruan lewat Partai Berkarya pada pileg 2019 nanti. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.