Di Sidang PK, Anas Urbaningrum Persoalkan Bayar Uang Pengganti

Di Sidang PK, Anas Urbaningrum Persoalkan Bayar Uang Pengganti

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 29 Jun 2018 15:42 WIB
Anas Urbaningrum (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Terpidana kasus korupsi P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum, mempersoalkan tentang pembayaran pengganti kerugian keuangan negara. Hal itu ditanyakan Anas pada ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

"Menurut ahli, apakah boleh orang yang tidak mencuri uang negara dipidana membayar uang pengganti?" tanya Anas pada ahli dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).


Ahli yang dihadirkan yaitu Dian Puji Simatupang yang merupakan dosen hukum administrasi negara di Universitas Indonesia (UI). Menurut Dian, hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti berkaitan dengan tindakan terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinisip uang negara orang melakukan apa dan tindakan apa. Tidak ada memberikan dan melakukan apa diminta membayar pengganti, tidak relevansi," ucap Dian.

Anas kemudian mengilustrasikan pemilihan ketua RT yang mendapatkan sumbangan dana dari relawan. Sumbangan dana itu bukan berasal dari uang negara, namun saat terjerat hukum diminta membayar uang pengganti.

"Lalu ada dipersoalkan kandidat divonis membayar uang pengganti? Apakah dana sumbangan ada relevansi uang pengganti?" tanya Anas pada Dian.


"Sekali lagi uang negara harus punya dokumen, kalau pindah pihak ketiga menjadi uang privat, tidak mungkin menjadi ketua dari pejabat negara diberikan saya tidak ada relevansi. Kecuali saya menanyakan seluruh dokumen administrasi dan menandatangani itu uang negara," jawab Dian.

Pada 24 September 2014, majelis hakim memvonis Anas bersalah dengan putusan hukuman 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara Rp 57,5 miliar dan US$5,2 juta. Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Anas mengajukan PK terkait putusan kasasi kasus Hambalang. Salah satu novum atau bukti baru ialah testimoni dari Teuku Bagus M Noer tanggal 21 Desember 2017.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads