Eks Anak Buah Nazaruddin Mengaku Dipaksa Bikin BAP Palsu untuk Anas

Eks Anak Buah Nazaruddin Mengaku Dipaksa Bikin BAP Palsu untuk Anas

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 08 Jun 2018 19:23 WIB
Marisi Matondang (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mantan anak buah M Nazaruddin, Marisi Matondang, disebut membuat testimoni yang dibacakan dalam sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum. Marisi menyebut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebenarnya adalah ucapan Nazaruddin.

Testimoni itu dibacakan tim kuasa hukum Anas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).

"Saat berjalan pemeriksaan di gedung KPK mengenai mobil Harier oleh penyidik KPK yang bernama Rifai, tiba-tiba M Nazaruddin masuk di dalam ruangan pemeriksaan menerangkan kronologis Harier sehingga kata-kata yang tercatat di dalam BAP saya adalah kata-kata M Nazaruddin bukan kata saya," ujar Marisi dalam keterangan yang dibacakan pengacara Anas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut ini bunyi testimoni Marisi yang dibacakan di dalam persidangan:

Kami yang bertandatangan di bawah ini Marisi Matondang.
Awal bergabung dengan perusahaan Nazaruddin. Saya awalnya ngelamar PT Anugrah di Pekanbaru, sebagai office boy setelah saya beberapa bulan bekerja, saya baru tahu kalau yang punya perusahaan itu bernama Nazaruddin.

Pada tahun 2002 saya ke Jakarta atas perintah Muhamad Nazaruddin untuk menjadi asistennya di dalam pengurusan caleg DPR RI dari fraksi PPP. Dalam pencalegan tersebut kalah dan tidak masuk ke dalam DPR RI. Maka Nazaruddin mulai membuka perusahaan kontraktor di Jl Mardani Raya bersama dengan bapak Daili Efendi bertempat di Jl Mardani Raya.

Setelah beberapa bulan, kami pindah ke apartemen Rasuna Said tower 17 setelah beberapa bulan di sana kami mulai mendapatkan pekerjaan. Pada tahun 2007 Nazaruddin mulai berkembang dan menyewa apartemen Rasuna Said di tower 7 dan awal membuka kantor yang ada stafnya yaitu saya, Amin Handoko dan Unang Sudrajat.

Pada tahun 2008 kantor sudah mendapatkan banyak proyek dan karyawan bertambah banyak. Jabatan yang disandang di perusahaan Nazaruddin tahun 2007 menjadi Direktur PT Gunakarya Nusantara. Tahun 2008 diangkat menjadi salah satu direktur di PT Mahkota Negara, di tahun 2008 saya juga sebagai direktur di PT Berkah Alam Berlimpah.

Tahun 2013 diperintah M Nazaruddin berpura-pura menjadi pemilik perusahaan yang bergerak di bidang pabrik pengolahan sawit PT Inti Karya Plasma. Perusahaan tersebut adalah milik Nazaruddin. Tanggungjawab saya hanya menandatangani dan cek jika perusahaan tersebut menjadi pemenang di dan saya melakukan ini atas perintah Nazaruddin pemerintahan. Tahun 2015 saya telah berhenti dari perusahaan tersebut karena saya ditetapkan jadi tersangka di KPK.

Kronologi dan Fakta:
Mengenai mobil Harier saya mendapatkan arahan dari Nazaruddin di dalam BAP, mengenai penyerahan dan kronologi Harier di LP Cpinang sebelum saya di periksa di gedung KPK.

Saat berjalan pemeriksaan di gedung KPK mengenai mobil Harier oleh penyidik KPK yang bernama Rifai, tiba-tiba M Nazaruddin masuk di dalam ruangan pemeriksaan menerangkan kronologis Harier sehingga kata-kata yang tercatat di dalam BAP saya adalah kata-kata M Nazaruddin bukan kata saya.

Bahwa dalam pemeriksaan saya oleh penyidik KPK saya menjawab semua pertanyaan penyidik sesuai arahan M Nazaruddin. Kronologis pemberian Harier yang menyebutkan itu berasal dari uang proyek Hambalang dengan uang cash Rp 700 juta dari Adhi Karya yang saya serahkan ke Yulianis sebagai DP Harier. Semua cerita ini hanyalah kebohongan belaka.

Dua, sewaktu-waktu saya, Aan Ihyanudin dan Hidayat pernah diperiksa oleh penyidik KPK di Mako Brimob Medan untuk kasus tersangka Anas Urbaningrum, penyidik yang memeriksa kami saat itu bapak Rifai. Saat saya tanya ke M Nazaruddin mengapa kami diperiksa di Medan. M Nazaruddin saat itu berpesan bila ditanya wartawan kami harus menjawab bahwa kami mendapatkan intimidasi dari Anas Urbaningrum

Tiga, dalam perjanjian antara M Nazaruddin dengan Anas Urbaningrum dari saya dan tandatangan pak Anas adalah palsu karena saya yang membuat perjanjian itu dibantu staf saya merekayasa dengan tujuan agar KPK percaya dan bapak Anas mendapatkan hukuman. Saya melakukan itu semua atas perintah M Nazaruddin.

Empat, saya selalu mengikuti rapat-rapat yang diadakan M Nazaruddin sebelum Nazaruddin masuk penjara (gedung Tebet dan Mampang) maupun setelah Nazaruddin keluar penjara (LP Cipinang, Sukamiskin, Mako Brimob) tidak pernah kami ada rapat dengan pak Anas karena pimpinan kami adalah Nazaruddin bukan Anas.

M Nazaruddin memaksa karyawan Nazaruddin membuat keterangan palsu dalam setiap kasus. Kami semua mengikuti kemauan Nazaruddin karena kami mendapat intimidasi dari kakak Nazaruddin anggota DPR dari Demokrat Rita Zahara anggota DPR dari Gerindra, dan adik Nazaruddin Mujahidin Nur Hasim ancaman pemukulan, pembunuhan sampai ancaman penjara sudah sering kami terima.

Perbuatan yang dilakukan:
1. Semua perbuatan yang saya lakukan karena intimidasi dari M Nazaruddin. BAP yang sudah dibuat penuh rekayasa dan fitnah.
2. Belakangan setelah saya berubah sikap karena saya sadar dan merasa berdosa kepada pak Anas sehingga saya harus menyatakan fakta yang sebenarnya berdasarkan kejujuran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan dari uraian di atas dapat disimpulkan:
1. Bahwa saya telah melakukan kesalahan di dalam BAP Anas Urbaningrum di KPK
2. Bahwa saya melakukan itu atas perintah M Nazaruddin untuk melakukan tugas semua pekerjaan dan tuntutan loyalitas saya kepada Nazaruddin
3. Bahwa semua yang saya terangkan di testimoni ini benar

Jakarta, 15-2-2018
Marisi Matondang ditandatangani di atas materai.


Setelah itu, tim jaksa keberatan atas testimoni tersebut karena tidak dapat dimintai konfirmasi langsung. Sementara, tim kuasa hukum Anas meminta kepada majelis hakim memanggil kembali Marisi yang berada di penjara.



Tonton juga 'Ajukan PK Kasus Hambalang, Anas: Hakim Khilaf Putuskan Perkara':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads