"Tahun 2013 pernah dipakai untuk acara KPU debat pasangan calon dan itu tidak masalah. Makanya sejak awal juga sudah keluar izin karena pada penyelenggaraan tahapan sebelumnya sudah pernah," kata Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi Agung Digaswara kepada detikcom, Kamis (21/6/2018).
Pada 2013 silam, pasangan Mulyono-Jona Arizona, Andri Hamami-Dangkih AS Nuklit, Sanusi-Yeyet Hudayat, dan M Muraz-A Fahmi pernah mengikuti debat Pilwalkot di Gedung Anton Soedjarwo Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sabuga bagian dari ITB bukan? Selama itu dikomersialkan, tidak apa-apa selama kedudukannya profesional. Kan gedung pemerintah juga ada yang suka dipakai pernikahan, perpisahan dan lain sebagainya. Selama profesional antara KPU dalam hal ini melalui EO (event organizer) dengan pemilik gedung, sebenarnya tidak masalah," tutur Agung.
KPU Kota Sukabumi sebenarnya sudah berkoordinasi dengan pusat dan provinsi. Menurut Agung, KPU pusat dan Jabar menyampaikan tidak ada yang salah dengan penggunaan Gedung Anton Soedjarwo.
"Semalam juga KPU RI sudah membolehkan, dari KPU Propinsi (Jabar) juga tidak masalah ketika kita konsultasi. KPU Propinsi selain Sabuga juga menggunakan IPDN untuk acara debat, ini beda kebijakan dengan kepala Lemdikpolnya," ujar Agung. (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini