Menurutnya penggunaan Gedung Anton Soedjarwo yang berada di area Kesatrian Setukpa sudah jelas tidak diperbolehkan dalam Undang-undang.
"Kami sesuai aturan saja, kampanya dilarang menggunakan fasilitas apalagi di sini lembaga pendidikan. Kita tidak mengeluarkan izin, kita hanya menyiapkan fasilitas kalau itu sesuai aturan, ini kan tidak ada dan melanggar," kata Agus di ruang kerjanya, Jalan Bayangkara, Kota Sukabumi, Kamis (21/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus bahkan menyebut, malam tadi sebelum acara dirinya sempat mempertanyakan dasar aturan KPU menyelenggarakan debat di dalam gedung area Setukpa.
"Ketika saya cek, oke mana solusinya mana aku minta. Ketika saya lihat oh PKPU Nomor 4 pasal 63 ayat 5 huruf B, ternyata itu hanya alasan pembenar. Sebenarnya tipis sekali untuk kuat dijadikan dasar kalah dengan Undang-undang, sudah jelas dalam UU tidak diperbolehkan apalagi ini tahapan kampanye," lanjutnya.
Terkait peralatan, spanduk dan semua fasilitas yang sudah disiapkan di dalam gedung Agus menyebut pihak pengelola gedung melihat ada izin yang dikeluarkan oleh Polres.
"Pengelola gedung kan melihat izinnya dari polres ada, secara aturannya ada. Tapi ketika saya lihat langsung, oh ini tidak bisa secara aturan tidak boleh ada acara (debat) di lingkungan Setukpa," tandas dia.
Sebelumnya debat Pilwalkot Sukabumi 2018 putaran kedua atau terakhir yang dijadwalkan malam ini mendadak dibatalkan. Padahal ratusan pendukung para pasangan calon (paslon) telah hadir di dalam Gedung Anton Soedjarwo, Kompleks Setukpa Mabes Polri, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Hajatan tersebut urung digelar gara-gara pihak panitia belum mengantongi izin dari pemilik gedung.
(sya/ern)