"Kami sudah kordinasi dengan sejumlah pihak, baik Panwas, kepolisian, pemerintah daerah sampai fix siap melaksanakan (acara debat Pilwalkot Sukabumi). Tapi pengelola (gedung) memberitahukan tidak memberikan izin dari pusat," kata Ketua KPU Kota Sukabumi kepada awak media di Gedung Anton Soedjarwo, komplek Setukpa Mabes Polri, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (20/6/2018) malam.
Hamzah lantas membeberkan alasan pelarangan tersebut. Menurutnya pihak pengelola gedung menganggap kegiatan debat publik tersebut merupakan salah satu bentuk kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamzah menampik perencanaan pihaknya kurang matang. Dia memastikan seluruh langkah sudah dilaksanan agar debat terlaksana dengan baik.
"Kita sudah kordinasi, sudah ada izin, tapi mendadak dari pusat memberi keputusan seperti itu. Sebagai customer (penyewa gedung) kita batalkan saja," ujarnya.
Dia memastikan tidak akan ada debat lanjutan, sebab waktunya sudah mepet dan dirasakan cukup dengan debat pertama. "Harapan kami sudah terlaksana dengan baik," kata Hamzah.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi Muhammad Aminudin menganggap gagalnya debat terakhir ini bukan sebuah pelanggaran.
"Dilakukan atau tidak dilakukan sudah diatur dalam aturan. Kalau ternyata dilakukan, Panwas akan melakukan pengawasan melekat. Kalau dibatalkan, ya kami laporkan dibatalkan. Kalau dibatalkan. menurut kami hal yang sah dan wajar," kata Aminudin. (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini