Ada Soal Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang AS-RI

Ada Soal Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang AS-RI

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Jul 2025 12:33 WIB
U.S. President Donald Trump speaks to the press as he arrives at the White House in Washington, D.C., U.S., July 13, 2025. (Reuters)
Presiden AS Donald Trump (Foto: dok. Reuters)
Jakarta -

Gedung Putih merilis pernyataan yang mengungkapkan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia telah mencapai kesepakatan mengenai kerangka kerja perjanjian perdagangan.

"Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia, yang akan memberikan Amerika akses pasar di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil, dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika," demikian pernyataan Gedung Putih di situs resminya yang dirilis pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat.

Berdasarkan kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif resiprokal sebesar 19% kepada Amerika Serikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gedung Putih menyebutkan persyaratan utama kesepakatan perdagangan AS-Indonesia akan mencakup sejumlah poin, salah satunya tentang Menghapus Hambatan Perdagangan Digital, yang di dalamnya mencakup tentang poin bahwa data pribadi bisa ditransfer ke AS.

"Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia telah berkomitmen menghapus batas tarif HTS (Sistem Tarif Terharmonisasi AS) terhadap "barang tak berwujud" dan menunda persyaratan terkait deklarasi impor, mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat; dan mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk mengajukan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO," kata Gedung Putih.

ADVERTISEMENT

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," ujar Gedung Putih.

Simak juga video: Syarat-syarat Mustahil di Balik Tarif Dagang Amerika untuk Indonesia

"Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," imbuh Gedung Putih.

Poin lain dalam kesepakatan ini termasuk pelonggaran aturan impor produk pertanian AS. Gedung Putih menyatakan bahwa Indonesia bakal mengecualikan produk makanan dan pertanian AS dari aturan-aturan lisensi impor, termasuk kebijakan neraca komoditas; serta memastikan transparansi dan keadilan dengan menghormati indikasi geografis, termasuk daging dan keju.

RI juga menyediakan penamaan produk makanan segar dari tumbuhan (FFPO) untuk semua produk tanaman AS yang berlaku; dan mengakui pengawasan regulasi AS, meliputi daftar semua fasilitas daging sapi, daging ayam, dan susu sapi dan menerima sertifikat yang diterbitkan otoritas AS.

Simak juga video: Syarat-syarat Mustahil di Balik Tarif Dagang Amerika untuk Indonesia

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads