Sebagaimana dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (8/6/2018), laporan-laporan itu dihimpun lewat aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Badan Kepegawaian Negara (LAPOR-BKN). Hingga Mei 2018, sudah ada 14 aduan yang tertampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ujaran kebencian yang diduga dilakukan ASN adalah ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dia menunjukkan unggahan di media sosial Facebook dan Twitter, yakni unggahan berita palsu.
Selain itu ada pula dugaan adanya keterlibatan sebagai simpatisan organisasi yang dilarang pemerintah.
Mohammad Ridwan mengajak semua ASN menjauhi ujaran kebencian dan lebih berusaha menggunakan kebebasannya dengan bijak. BKN telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26 30/V.72-2/99 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS, meneruskan dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN.
"Dan diminta secara bijak dalam penggunaan media sosial, khususnya untuk penyebarluasan informasi dan dilarang terlibat aktivitas ujaran kebencian," pungkas Ridwan. (dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini