MA Tetap Vonis Alfian Tanjung 2 Tahun Bui karena Fitnah Jokowi PKI

MA Tetap Vonis Alfian Tanjung 2 Tahun Bui karena Fitnah Jokowi PKI

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 08 Jun 2018 13:15 WIB
Alfian Tanjung (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Alfian Tanjung dan jaksa sehingga tetap menghukum Alfian selama 2 tahun penjara. Ia terbukti memfitnah Jokowi-Ahok antek PKI.

"Menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung," demikian lansir website MA, Jumat (8/6/2018).

Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro, dengan anggota Margono dan Eddy Army. Perkara dengan Nomor 1167 K/PID.SUS/2018 ini masuk klasifikasi kasus Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kasus ini bermula saat ceramah Ustad Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, tersebar melalui media sosial YouTube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, Sujatmiko, warga Surabaya, melaporkan isi ceramah Ustaz Alfian di YouTube itu dinilai mengandung ujaran kebencian.


Dalam video itu, ia menyebut di antaranya:

Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI.

Kasus pun bergulir ke pengadilan. Akhirnya, Alfian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.


Tonton juga: Alfian Tanjung divonis bebas atas kasus cuitan 'PDIP PKI'

[Gambas:Video 20detik]

(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads