"Menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung," demikian lansir website MA, Jumat (8/6/2018).
Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro, dengan anggota Margono dan Eddy Army. Perkara dengan Nomor 1167 K/PID.SUS/2018 ini masuk klasifikasi kasus Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat ceramah Ustad Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, tersebar melalui media sosial YouTube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, Sujatmiko, warga Surabaya, melaporkan isi ceramah Ustaz Alfian di YouTube itu dinilai mengandung ujaran kebencian.
Dalam video itu, ia menyebut di antaranya:
Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI.
Kasus pun bergulir ke pengadilan. Akhirnya, Alfian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Tonton juga: Alfian Tanjung divonis bebas atas kasus cuitan 'PDIP PKI'
(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini