Undip memberikan keterangan tertulis terkait ketegasan sikap terkait viralnya postingan di media sosial yang menyangkut adanya staf di Undip yang diduga berisi pernyataan yang menyimpang dari Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Ada 4 pernyataan yang disampaikan oleh pihak Undip dalam keterangan tertulis itu, yaitu:
1. Undip adalah Universitas Negeri yang berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan pada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI.
2. Pimpinan dan Civitas Akademika Undip menolak tegas dan menyayangkan segala bentuk ujaran, tindak yang bertentangan dengan konstitusi, NKRI dan Pancasila.
3. Saat ini persoalan tersebut sudah diserahkan pada Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Universitas dan apabila terbukti adanya pelanggaran etik akademik maka kepada staff yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Undip tidak akan mentolerir segala bentuk ujaran, tindakan yang bersifat merongrong kewibawaan kedaulatan NKRI, UUD 1945, serta Pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini dan besok baru sidang, belum bisa menyampaikan hasilnya," kata Nuswantoro, Selasa (22/5/2018).
Nuswantoro tidak membantah staf yang dimaksud adalah salah satu guru besar yaitu Prof Dr Suteki SH MHum. Selain itu ada lagi staf lainnya dan baru bisa disampaikan setelah sidang etik.
"Iya, salah satunya (Suteki)," tandas Nuswantoro.
Nuswantoro memang tidak menjelaskan apakah Suteki pernah bergabung dengan HTI atau tidak, namun ia membenarkan kalau Suteki jadi saksi ahli dalam sidang gugatan Perppu Ormas dan status sebagai dosen Undip dan Guru Besar Fakultas Hukum tetap melekat ketika menjadi saksi ahli.
"Dia melekat status sebagai dosen, karena saksi ahli itu melekat dengan kepakarannya," pungkas Nuswantoro. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini