"Benar pelaku diamankan sekitar pukul 23.35 Wita, Timsus Polda Sulsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumah temannya di BTN Sudiang kemudian tim bergerak cepat mengamankan tersangka Aco dan Nunu," kata Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Arthenius, di Posko Timsus, Minggu (3/6/2018).
Para pelaku masing-masing yaitu Sudirman alias Aco (21) warga BTN 3, Muh Iqram (17), dan seorang pelajar SMK, MAB alias Nunu (17). Arthen mengatakan saat diinterograsi, Aco dan Nunu tersangka mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali. Ia juga pernah menjambret di daerah Sudiang bersama Iqram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerangkan bahwa mereka melakukan tindak pidana curas sebanyak 4 kali dan juga pernah bersama temannya Iqram di wilayah Kelurahan Sudiang," terangnya.
Nunu dan Aco merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor. Aco baru saja keluar dari Lapas Makassar dalam kasus yang sama.
"Nunu dan Aco merupakan residivis dalam kasus narkoba dan curanmor. Saat ini Aco baru saja menjalani hukuman di Rutan Makassar dan bebas pada sebulan lalu 2018," jelasnya.
Kini, ketiganya dibawa ke Posko Timsus Polda Sulsel, Jalan Pengayoman Makassar untuk menjalani pemeriksaan. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman kurangan penjara 5 tahun.
'Polisi Tangkap Jambret Bermodus Tanya Alamat', simak video selengkapnya di 20Detik:
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini