"Terpaksa dilumpukan kakinya dengan timah panas, karena saat dilakukan pencarian barang bukti pelaku berusaha melarikan diri, meski anggota kami melepaskan tembakan peringatan ke udara tetap tidak diindahkan," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara, pada Minggu (3/6/2018).
Sebelumnya Aan Saputra buron atas kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap remaja berinisial MA (15) hingga meninggal dunia di malam pergantian tahun 2018 di Jalan Garuda, Kecamatan Mariso, Kota Makassar itu. Dia dibekuk Tim Resmob Polda Sulsel di BTN Andi Tonro Kabupaten Gowa Sulsel, pada hari Sabtu (2/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Aan Saputra juga merupakan residivis pencurian sepeda motor. Baru-baru ini, dia merampok rumah serta pencurian disertai kekerasan di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
"Dia juga mengaku telah melakukan pembobolan rumah di Kabupaten Gowa dan jambret di Kota Makassar," jelas Edy Sabhara.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku pun diserahkan oleh Tim Resmob Polda Sulsel ke Polsek Mariso, untuk diproses hukum lebih lanjut. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini