"Terpaksa kami lumpuhkan kakinya dengan timah panas, lantaran berusaha melakukan perlawanan meski telah dilakukan tembakan peringatan sebelumnya," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, pada Kamis (24/5/2018).
Jelas Diari, awalnya RI dibekuk oleh Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, saat hendak bertransaksi sabu-sabu seberat lima gram, di Jalan Ratulangi Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Jalan Ratulangi kami dapati barang bukti 5 gram yang disembunyikan nya saat transaksi sabu, kemudian dikembangkan di kos terduga pelaku ini, lalu ditemukan seberat 180 gram narkotika jenis sabu," kata Diari.
Lanjut dia, selain mendapati sabu dengan total berat sekitar 185 gram, Tim Narkoba Polrestabes Makassar, juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan peredaran barang haram tersebut.
"Ada juga kami sita buku rekening 3 buah, saset kosong dan timbangan sabu milik nya," lanjutnya.
Akibat perbuatan nya, kini Residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara dua bulan lalu, kini harus kembali mendekam di sel. Dirinya terancam dengan pas 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 terkait peredaran gelap narkoba, dengan ancanan kurungan 20 tahun penjara atau hukuman mati. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini