Jokowi Minta KPU Tandai Eks Napi Korupsi yang Nyaleg

Jokowi Minta KPU Tandai Eks Napi Korupsi yang Nyaleg

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 29 Mei 2018 14:17 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Andhika Prasetia/ detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menjadi caleg adalah hak seseorang. Ia meminta KPU menandai caleg yang merupakan eks terpidana kasus korupsi.

"Kalau saya itu hak. Hak seseorang berpolitik. Tetapi KPU juga mungkin membuat aturan boleh ikut tapi diberi tanda tentang koruptor," kata Jokowi di kampus Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).


Namun, Jokowi tak merinci secara detail soal pemberian tanda yang dimaksud. Ia pun menyerahkan soal polemik pelarangan eks narapidana korupsi sebagai caleg kepada KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu ruangnya KPU. Wilayah KPU," ujarnya.


Sebelumnya, KPU berencana membuat PKPU yang melarang eks terpidana kasus korupsi sebagai caleg. Tak cuma eks koruptor, KPU juga bakal melarang eks terpidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak sebagai caleg.

KPU pun akan mengirimkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur larangan tersebut ke Kemenkum HAM. Draf PKPU itu sudah final.

"Sudah dirapikan dan artinya kita sudah final. Bahwa kita akan memasukkan norma itu dalam PKPU," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5) kemarin. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads