"Kalau saya itu hak. Hak seseorang berpolitik. Tetapi KPU juga mungkin membuat aturan boleh ikut tapi diberi tanda tentang koruptor," kata Jokowi di kampus Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Namun, Jokowi tak merinci secara detail soal pemberian tanda yang dimaksud. Ia pun menyerahkan soal polemik pelarangan eks narapidana korupsi sebagai caleg kepada KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPU berencana membuat PKPU yang melarang eks terpidana kasus korupsi sebagai caleg. Tak cuma eks koruptor, KPU juga bakal melarang eks terpidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak sebagai caleg.
KPU pun akan mengirimkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur larangan tersebut ke Kemenkum HAM. Draf PKPU itu sudah final.
"Sudah dirapikan dan artinya kita sudah final. Bahwa kita akan memasukkan norma itu dalam PKPU," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5) kemarin. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini