Taufiqulhadi mengatakan kemungkinan besar KUHP yang baru dapat diundangkan sebelum 17 Agustus nanti. Saat ini Panja hanya tinggal menunggu persetujuan semua fraksi di sidang paripurna.
"Kalau dalam konteks saya sebagai anggota Panja, saya ingin mengatakan saat ini sebetulnya (RKUHP) sudah selesai 100 persen. Tinggal keputusan fraksi, misalnya hukuman mati setuju atau nggak. Sekali pertemuan, nanti setelah hari raya, sudah selesai. Sebelum Agustus, insyaallah, kami bisa menyelesaikan hal tersebut dan menurut saya (bulan) Juni kita sudah bisa bawa ke sidang paripurna," jelas Taufiqulhadi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).
Taufiqulhadi menuturkan saat pembahasan RKUHP, ada beberapa pasal yang alot dibahas, misalnya soal hukuman mati, hukum pidana terhadap praktik santet, pencabulan, dan perzinaan.
"Pertama, yang memerlukan keputusan yang kontroversial adalah hukuman mati, santet, masalah asal pencabulan, apakah itu pencabulan anak di bawah umur dan apakah itu pencabulan sesama jenis, pasal perzinaan. Itu perlu keputusan," kata Taufiqulhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya dengan presiden itu adalah pihak eksekutif. Sebetulnya kan sebuah undang-undang dibikin oleh eksekutif dan legislatif. Ketika undang-undang dibuat, pasti sudah dilaporkan terus-menerus progresnya kepada presiden oleh Menkum HAM (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly). Jadi presiden sudah mengetahui hal tersebut. Kalau misalnya dalam perjalanan tiba-tiba ada perubahan sikap dari Presiden, itu akan merusak ritme pekerjaan daripada Panja," ujar Taufiqulhadi. (aud/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini