"Saya ingin menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang menolak. Ini bentuk pembangkangan pada birokrasi, pada Presiden," kata Umar Husin dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kesan mengancam di sini. Kirim surat minta Presiden intervensi tetap pada (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) format sekarang. Ini tidak betul, presiden tidak boleh diancam. Anda bayangkan kalau semua institusi bersikap sama seperti KPK," ujar Umar.
KPK mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan delik korupsi dari RUU KUHP. Masuknya delik tersebut dinilai KPK akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi, termasuk kelembagaan KPK.
Baca juga: DPR Harap Ada Masukan KPK dalam RUU KUHP |
KPK telah mengirimkan surat sebanyak lima kali. Selain ke Jokowi, KPK mengirimkannya ke Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM. Surat tersebut dikirim pada 14 Desember 2016, 4 Januari 2017, 13 Januari 2017, 24 Mei 2017, dan 13 Februari 2018.
Inti surat itu pada prinsipnya pernyataan sikap KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi, ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP. (aud/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini