Pasca 2 Tewas Tenggak Miras di Blitar, Polisi Tangkap Dua Pengedar

Pasca 2 Tewas Tenggak Miras di Blitar, Polisi Tangkap Dua Pengedar

Erliana Riady - detikNews
Jumat, 01 Jun 2018 18:39 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Polres Blitar bertindak cepat pasca pesta miras di wilayahnya memakan korban. Dua pengedar miras diamankan dan sebanyak 294 botol miras berbagai merek disita. Tindakan cepat dilakukan saat ada dua korban tewas dan satu kritis.

"Begitu mendapat kabar korban miras, kami bergerak cepat. Penyelidikan kasus kami kembangkan hingga bisa mengamankan dua pengedar miras di desa tersebut," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha, Jumat (1/6/2018).

Kedua warga yang diamankan bernama Jemari (59), sebagai pengecer dan pengoplos. Dan Wiwin (44) ibu rumah tangga selaku penjual. Keduanya merupakan warga Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar.


"Dari korban Arifin yang kritis, kami memperoleh memperoleh informasi bahwa pada Selasa (29/5) mereka menggelar pesta miras di rumah Jemari," ungkap Anissullah.

Pada pesta miras Selasa malam itu, ternyata ada 5 warga desa Ngadri ikut pesta miras. Namun hanya dua orang kondisinya kritis. Yang Nanang meninggal, sedangkan Arifin masih kritis. Sementara tiga lainnya tidak mengalami gejala mengkhawatirkan.

"Yang pemilik rumah sekaligus pengoplos, Jemali, dan dua rekannya kondisinya sehat," ungkapnya.


Sementara, korban di lokasi lain atas nama Mahmudi dikabarkan pesta miras di rumahnya sendiri bersama dua rekan lainnya. Namun, Jemali membantah jika Mahmudi membeli miras oplosan itu darinya.

"Keterangan Jemali, pada hari itu dia hanya mengoplos miras sebanyak lima liter. Dan hanya dia sama empat orang temamnya yang minum. Jadi kemungkinan yang Mahmudi ini membeli dari penjual miras yang lain," tuturnya.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan peredaran minuman haram itu di Desa Ngadri. Sedangkan dari Wiwik, dia mengaku mendapat kiriman miras dari Kediri. Dalam satu bulan Wiwik mendapat kiriman miras berbagai merek sebanyak 24 karton.

Polisi akan menerapkan pasal 204 KUHP pada kedua pengedar miras ini. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.