"Iya benar agenda putusan sekitar pukul 10.00 WIB ya," kata jaksa penuntut umum Heri Jerman kepada detikcom, Selasa (29/5/2018).
Baca juga: Tuntutan 20 Tahun Bui untuk Bos First Travel |
Ketiga orang tersebut dituntut hukuman yang berbeda. Andika dan Anniesa dituntut hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan; satu, menyatakan terdakwa 1 Andika Surachman dan terdakwa 2 Anniesa Hasibuan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan berlanjut," ujar jaksa membacakan tuntutan terhadap Andika dan Anniesa Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Senin (7/5) lalu.
Sementara itu, adik Anniesa, Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa menilai Kiki terbukti melakukan penipuan umrah dan pencucian uang.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim memutuskan mengembalikan aset duit yang dikuasai bos First Travel kepada para korban. Duit bos First Travel yang diminta dikembalikan sebesar Rp 8,8 miliar.
Jaksa juga meminta majelis hakim merampas airsoft gun milik bos First Travel, Andika Surachman, untuk negara. Airsoft gun yang jadi barang bukti terkait kasus penipuan umrah dinilai berbahaya.
Saksikan juga video sidang vonis trio bos First Travel berikut ini:
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini