"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan; satu, menyatakan terdakwa 1 Andika Surachman dan terdakwa 2 Anniesa Hasibuan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan berlanjut," ujar jaksa membacakan tuntutan terhadap Andika dan Anniesa Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Senin (7/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paket promo murah dilakukan di media sosial yakni Facebook, Instagram dan situs First Travel. Promosi disebut jaksa dilakukan juga dengan menggandeng publik figur.
"Dan seluruhnya merupakan tipu muslihat serta rangkaian kebohongan sehingga membuat sekitar 50 ribu calon jemaah percaya atas paket
promo 2017 dan melakukan penyetoran uang," papar jaksa.
Dalam sidang terpisah, adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini