"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini mumutuskan satu; menyatakan terdakwa Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama," ujar jaksa membacakan tuntutan terhadap Kiki Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Senin (7/5/2018).
Kiki Hasibuan yang menjabat sebagai komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel juga dinyatakan melakukan pidana pencucian uang. Aset yang beralih ke Kiki Hasibuan menurut jaksa berasal dari setoran calon jemaah umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa menikmati hasil kejahatannya," kata jaksa membacakan poin pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan.
Jaksa menyatakan, bos First Travel melakukan penipuan dengan mempromosikan paket umrah promo tahun 2017. Promosi dilakukan dengan cara membuka kantor cabang First Travel, menjual franchise First Travel, melakukan perekrutan agen dan melakukan seminar keagenan.
"Melakukan promosi paket promo tahun 2017 di media sosial Facebook, Instagram dan website First Travel, promosi dengan publik figur dan seluruhnya merupakan tipu muslihat serta rangkaian kebohongan sehingga membuat sekitar 50 ribu calon jemaah percaya atas paket
promo 2017 dan melakukan penyetoran uang ke rekening Bank Mandiri atas nama PT First Travel," papar jaksa.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini