Bos First Travel Kiki Hasibuan Dituntut 18 Tahun Penjara

Bos First Travel Kiki Hasibuan Dituntut 18 Tahun Penjara

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 16:29 WIB
Bos First Travel: Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan (Foto: Lamhot Aritonang)
Depok - Bos First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Kiki Hasibuan dinilai jaksa terbukti melakukan penipuan umrah dan pencucian uang.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini mumutuskan satu; menyatakan terdakwa Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama," ujar jaksa membacakan tuntutan terhadap Kiki Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Senin (7/5/2018).

Kiki Hasibuan yang menjabat sebagai komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel juga dinyatakan melakukan pidana pencucian uang. Aset yang beralih ke Kiki Hasibuan menurut jaksa berasal dari setoran calon jemaah umrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa dalam pertimbangan tuntutan menyebut perbuatan Kiki Hasibuan bersama bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan sudah meresahkan masyarakat.

"Terdakwa menikmati hasil kejahatannya," kata jaksa membacakan poin pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan.

Jaksa menyatakan, bos First Travel melakukan penipuan dengan mempromosikan paket umrah promo tahun 2017. Promosi dilakukan dengan cara membuka kantor cabang First Travel, menjual franchise First Travel, melakukan perekrutan agen dan melakukan seminar keagenan.

"Melakukan promosi paket promo tahun 2017 di media sosial Facebook, Instagram dan website First Travel, promosi dengan publik figur dan seluruhnya merupakan tipu muslihat serta rangkaian kebohongan sehingga membuat sekitar 50 ribu calon jemaah percaya atas paket
promo 2017 dan melakukan penyetoran uang ke rekening Bank Mandiri atas nama PT First Travel," papar jaksa.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads