"Barang bukti nomor 1-529 dikembalikan ke para calon jemaah First Travel melalui pengurus pengelola aset korban First Travel berdasarkan akta peralihan korban First Travel yang dibuat di depan notaris untuk dibagikan secara proporsionil merata," kata jaksa Heri Jerman membacakan surat tuntutan bos First Travel, Andika Surachman-Anniesa Hasibuan, di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Senin (7/5/2018).
Jaksa tidak merinci barang bukti aset yang diminta dikembalikan kepada jemaah lewat putusan majelis hakim nantinya. Namun, seusai sidang, Heri menjelaskan aset tersebut terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
"Uang tunai ada sekitar Rp 4,189 miliar dan USD 346.393, kalau dirupiahkan total semua Rp 8,8 miliar," sambungnya.
Sedangkan aset lainnya yang diminta dikembalikan adalah tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.
Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Sedangkan adik Anniesa, Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
[Gambas:Video 20detik] (fdn/fdn)