Dihimpun detikcom, Pemprov DKI sebenarnya pernah mendapatkan opini WTP dari BPK untuk laporan keuangan tahun 2011. Pembacaan hasil pemeriksaan keuangan ini disampaikan oleh BPK di hadapan peserta Paripurna Istimewa DPR DKI Jakarta.
"Setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2011, dengan ini BPK memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian," ujar perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi DKI Jakarta, Bucer, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, (30/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opini WTP ini langsung disambut riuh oleh hadirin. Tak ketinggalan, Gubernur DKI Jakarta saat itu Fauzi Bowo berdiri dan mengacungkan jempol atas keberhasilan pemerintahannya.
Pria yang akrab disapa Foke itu mengaku bangga atas predikat yang disampaikan oleh BPK. Menurut dia, itu pertama kalinya Pemprov DKI mendapatkan opini WTP.
"Terus terang ini kabar yang sangat menggembirakan, karena untuk pertama kalinya Pemprov DKI Jakarta mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Ini merupakan suatu kebanggaan dan penghargaan bagi kami di jajaran Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta," ujar Foke.
Selang setahun kemudian, pucuk pimpinan Ibu Kota beralih ke pasangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Predikat WTP atas laporan anggaran tahun 2012 berhasil dipertahankan.
Jokowi bersyukur Pemprov DKI berhasil mempertahankan opini WTP. Menurut dia, predikat itu diraih atas kerja sama semua pihak.
"Saya bersyukur, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat babak baru, berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), walaupun masih ada beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti," ujar Jokowi dalam rapat paripurna istimewa di gedung DPRD DKI Jl Kebon Sirih, Jakpus, Kamis (30/5/2013).
Baca juga: BPK Berikan WDP atas Aset Pemprov DKI |
Namun predikat WTP itu merosot di tahun selanjutnya. BPK memberikan predikat WDP atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2013.
"Jawabannya bahwasanya temuan menurut pemeriksaan atas laporan keuangan DKI adalah 86 temuan. Dari 86 temuan tersebut, ada dua hal yang kami jadikan dasar kualifikasi atau pengecualian," kata Anggota AKN BPK RI V, Agung Firman Sampurna di Lobby Tower BPK RI Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2013).
Predikat WDP itu pun berlanjut ke tahun selanjutnya saat Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jokowi saat itu terpilih menjadi Presiden RI.
BPK memberikan opini WDP atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2014. Namun Ahok mengaku tak ambil pusing dengan predikat yang disematkan oleh BPK itu.
"Ya memang mesti WDP. Dari dulu juga gitu kok," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).
Ahok menduga opini tersebut disematkan kembali oleh BPK lantaran banyak kontrak aset daerah yang hilang. Dia berjanji ke depannya Pemprov DKI akan mendapatkan predikat yang lebih baik.
"Kesalahan lama kita perbaiki. Aset yang hilang kontrak ngaco kan dulu," sambungnya.
BPK kembali mengganjar predikat WDP terhadap laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2015. BPK pun memberikan sejumlah alasan mengenai pemberian opini tersebut, salah satunya adalah datan terkait dengan pengendalian pengelolaan pendapatan dan piutang Pajak Bumi dan Bangunan perkotaan dan perdesaan yang dinai belum memadai.
"Sehingga ditemukan data-data yang berbeda terkait penerimaan kas PBP2 dan piutang PBP2 yang dilaporkan pada laporan keuangan. Perbedaan data tersebut belum dapat ditelusuri," ujar Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara, di DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).
Selain itu, BPK juga menemukan perhitungan tagihan pajak kendaraan bermotor tidak berdasarkan nilai jual terhadap tahun sebelumnya. Akibatnya pokok dan sanksi denda pajak kendaraan bermotor ditagih terlalu rendah.
"Kedua, pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mencatat piutang lainnya, yang berasal dari konversi dari kewajiban pengembang membangun rumah susun menjadi penyetoran uang terhadap Pemporv DKI Jakarta. Juga kewajiban memegang surat izin peruntukan penggunaan tanah menyalahkan resep berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum pada saat akta tersebut telah jatuh tempo,"ujar Moermahadi.
Ahok dalam mengatur kebijakannya terhadap pengembang dinilai belum mengatur pengukurannya sehingga penerapannya menyulitkan catatan tagihan negara. Selanjutnya, BPK berpendapat pengendalian pengelolaan aset tetap, termasuk aset tanah dalam sengketa masih belum memadai.
Oleh sebab itu, BPK menyarankan beberapa hal harus diperbaiki. Misalnya sistem pencatatan piutang pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan sistem aplikasi yang dapat menjamin validitas data jumlah wajib pajak, beserta jumlah kewajibannya agar sesuai dgn ketentuan dan kebutuha pencatatan berbasis aktual.
Ahok lantas menanggapi opini yang diberikan BPK. Menurut dia, predikat tersebut menjadi perhatian serius pemerintah untuk melakukan perbaikan ke depannya.
"Sehingga hal ini akan menjadi perhatian serius bagi saya beserta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPK RI, guna lebih meningkatkan kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tutur Ahok.
Untuk keempat kalinya, Pemprov DKI kembali mendapatkan predikat WDP dari BPK atas laporan keuangan tahun 2016. Jakarta saat itu dijabat oleh Plt Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menurutnya, sudah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK dari tahun anggaran 2015. Namun tindak lanjut tersebut belum signifikan.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK, namun tindak lanjut tersebut masih belum signifikan memperbaiki pengelolaan aset tetap sehingga masih ditemukan permasalahan," ujar kata anggota V BPK Isma Yatun di DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Djarot menyebut hasil pemeriksaan BPK itu menjadi perhatian serius bagi Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas keuangan mereka. Dia berjanji perbaikan tersebut akan sesuai dengan rekomendasi dari BPK.
"Hasil pemeriksaan tersebut tentu akan menjadi perhatian serius bagi saya beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan, guna lebih meningkatkan kualitas tata kelola keuangan sesuai dengan rekomendasi BPK," imbuh Djarot.
Pimpinan Ibu Kota kembali berganti. Kali ini Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Sejak awal kepemimpinannya, merek berdua menargetkan untuk mendapatkan opini WTP dari BPK. Anies pun meminta jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk selalu mengikuti saran dan masukan dari BPK.
"Saya sudah minta pada semuanya untuk ikuti arahan dari BPK. Dan saya berharap pada BPK untuk memberikan bimbingan arahan. Sehingga kita bisa memperbaiki hal-hal yang dalam temuan BPK masih dilihat sebagai hal yang belum tuntas," kata Anies di kantor BPK, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (11/12/2017).
Kerja keras Pemprov DKI pun berbuah hasil. BPK memberikan opini WTP terhadap LKPD Pemprov DKI 2017.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Pemprov DKI tahun 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, BPK memberikan opini WTP atas LKPD Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2017," kata anggota V BPK Isma Yatun di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Seluruh pejabat Pemprov DKI dan anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir dalam rapat paripurna memberikan standing ovation saat pihak BPK membacakan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2017. Tampak pula spanduk dibentangkan oleh pegawai Bank DKI yang hadir. Spanduk tersebut bertulisan 'Seluruh Pegawai Bank DKI Menyampaikan Selamat Atas Pemberian Opini WTP Dari BPK RI'.
Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut pencapaian tersebut merupakan berkah Ramadan. Anies juga menuturkan keberhasilan mendapatkan opini WTP merupakan jerih payah semua pejabat Pemprov DKI.
"Ini rasanya betul-betul berkah Ramadan. Ramadan tahun ini terasa membawa berkah bagi Pemprov DKI Jakarta karena terakhir kita mendapatkan opini WTP itu atas laporan tahun 2012. Sesudah itu kita tidak pernah mendapatkan WTP," kata Anies seusai sidang paripurna, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
(knv/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini