"Ya, jalan terus. (Saat ini) sedang difinalisasi. Disusun ulang, dibaca lagi, dicermati lagi. Karena nanti saat dibawa ke Kemenkum HAM tinggal akan diundangkan saja," kata anggota KPU Hasyim Asy'ari saat dihubungi, Sabtu (26/5/2018).
Dia mengatakan langkah ini diambil KPU demi kebaikan bersama. Dia tak mempermasalahkan pendapat dari pihak yang tidak setuju terkait wacana itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU akan mengirimkan rancangan PKPU yang mengatur larangan eks napi korupsi jadi caleg ke Kemenkum HAM pada Senin (28/5). Draf PKPU yang sudah final itu dikirim ke Kemenkum HAM agar segera disahkan dengan pemberian nomor.
"Sudah dirapikan dan artinya kita sudah final. Bahwa kita akan memasukkan norma itu dalam PKPU," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan seusai diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
KPU mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Komisi II DPR kembali membahas aturan eks narapidana kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. KPU, Bawaslu, dan Kemendagri pun sepakat mengembalikan hal itu pada peraturan di Pasal 240 ayat 1 huruf g UU/72017.
"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II, Selasa (22/5). (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini