"Prinsip NasDem yang pertama taat aturan dan hukum. Saya kira pelarangan eks napi koruptor jadi caleg wajib didukung. Karena anggota DPR atau DPRD adalah tokoh yang tentu harus jadi panutan karena yang bersangkutan adalah wakil rakyat," kata Ketua DPP NasDem Irma Chaniago, Sabtu (26/5/2018).
Menurutnya, para anggota legislatif adalah orang yang ditunjuk rakyat untuk mewakili kepentingannya di parlemen. Maka para wakil rakyat tak boleh orang yang pernah merugikan rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5) kemarin.
Namun KPU mengaku bakal tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi sebagai caleg. KPU siap menghadapi pihak yang nantinya menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung.
Tonton juga video : 'PAN Dukung KPU soal Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg'
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini