"Sudah dirapikan dan artinya kita sudah final. Bahwa kita akan memasukkan norma itu dalam PKPU," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan usai diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
Draf PKPU rencananya dikirim ke Kemenkum HAM pada Senin (28/5). Kemenkum akan segera mengesahkan PKPU dengan pemberian nomor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU ditegaskan Wahyu siap menghadapi gugatan terkait PKPU ini. Aturan ini menurutnya bisa diuji untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita lebih memilih silakan aturan KPU dianggap oleh pihak tertentu tidak memuaskan. Ada mekanisme hukum untuk menguji peraturan KPU melalui MA. Tetapi tolong beri kesempatan kepada KPU untuk membuat peraturan KPU yang berkualitas dan progresif dan pro reformasi," kata Wahyu.
KPU mengatur pelarangan tersebut dalam Peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5).
Tonton juga video: 'KPU Siap Sosialisasikan Larangan Nyaleg Bagi Eks Koruptor'
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini