Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan hal itu, merupakan keputusan politik antara pemerintah dengan DPR RI. Sebab, kata Yasonna, masih banyak korban-korban terorisme yang belum sembuh dari trauma tindakan terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yasonna, aturan ini merupakan sebuah terobosan baru.
"Ini terobosan. Korban juga akan diberikan kompensasi baik orang asing maupun pokoknya korban terorisme," ujarnya.
Aturan perlindungan korban tindak pidana sebagai bentuk tanggungjawab negara diatur dalam Bab IV tentang perlindungan terhadap korban. Sementara, terkait berlaku surutnya aturan tersebut diatur dalam Bab VII C tentang Ketentuan Peralihan, Pasal 43L ayat 1.
Berikut bunyi Pasal 43L ayat 1:
Korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme sebelum UU ini mulai berlaku dan belum mendapatkan komoensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Untuk diketahui, RUU Antiterorisme disahkan oleh DPR pagi ini. RUU disahkan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta.
Tonton juga: LPSK berikan perlindungan 8 korban teror bom Surabaya
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini