Pemerintah dan DPR Sepakat soal Kompensasi Korban Terorisme

Pemerintah dan DPR Sepakat soal Kompensasi Korban Terorisme

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 25 Mei 2018 13:05 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Salah satu aturan baru yang ada dalam UU Antiterorisme yang baru saja disahkan adalah aturan mengenai perlindungan korban tindak pidana sebagai bentuk tanggungjawab negara. Khususnya, terkait aturan pemberian bantuan medis, rehabilitasi, santunan dan kompensasi, terhadap korban terorisme yangnantinya berlaku surut (berlaku sebelum UU ini disahkan).

Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan hal itu, merupakan keputusan politik antara pemerintah dengan DPR RI. Sebab, kata Yasonna, masih banyak korban-korban terorisme yang belum sembuh dari trauma tindakan terorisme.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu keputusan politik kita. Karena masih banyak setelah teman-teman Pansus pergi ke daerah mendengar juga Pemerintah mendengar para korban. Ada yang barangkali belum terselesaikan. Masih ada trauma masih ada ini ya. Itu kita harapkan bisa kita selesaikan," kata Yasonna, usai rapat paripurna pengesahan RUU Antiterorisme, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Menurut Yasonna, aturan ini merupakan sebuah terobosan baru.

"Ini terobosan. Korban juga akan diberikan kompensasi baik orang asing maupun pokoknya korban terorisme," ujarnya.



Aturan perlindungan korban tindak pidana sebagai bentuk tanggungjawab negara diatur dalam Bab IV tentang perlindungan terhadap korban. Sementara, terkait berlaku surutnya aturan tersebut diatur dalam Bab VII C tentang Ketentuan Peralihan, Pasal 43L ayat 1.

Berikut bunyi Pasal 43L ayat 1:

Korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme sebelum UU ini mulai berlaku dan belum mendapatkan komoensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Untuk diketahui, RUU Antiterorisme disahkan oleh DPR pagi ini. RUU disahkan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta.


Tonton juga: LPSK berikan perlindungan 8 korban teror bom Surabaya

[Gambas:Video 20detik]

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads