"Kita harapkan dengan UU ini dapat mencegah atau mengurangi setidak-tidaknya tindak pidana terorisme. Karena sudah diberi kewenangan untuk menindak upaya pencegahannya. Jadi kalau ada perbuatan persiapan (terorisme) semuanya sudah bisa dimungkinkan oleh UU ini," ujar Laoly usai rapat paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Dengan bertambahnya kewenangan aparat penegak hukum yang diatur dalam UU itu, Laoly mengimbau agar penggunaannya lebih bijak. Semua unsur dari Polri, TNI, Densus, hingga BNPT diminta Laoly lebih bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tok! DPR Sahkan UU Antiterorisme |
Selepas disahkannya revisi UU Antiterorisme itu oleh DPR, Laoly mengatakan pemerintah segera mengundangkannya. Dalam waktu dekat, menurut Laoly, Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) akan menekennya.
"Saya kira ini sekarang sudah akan bisa nanti pengundangan nya dalam waktu dekat setelah ditandatangani bapak presiden dikirim oleh DPR melalui prosedur yang sesuai mekanisme perundang-undangan. Kemudian kami undangkan dia akan mulai berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Antiterorisme. Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii kemudian melaporkan hasil pembahasan RUU. Setelah memberi penjelasan, DPR menyetujui RUU ini jadi UU.
"Untuk selanjutnya kami akan menanyakan ke seluruh Fraksi. Apakah RUU atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui jadi UU?" kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, yang memimpin sidang.
"Setuju!" jawab anggota DPR peserta paripurna.
Tok! Revisi UU Antiterorisme disahkan DPR, tonton videonya:
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini