Menkum HAM: Perpres RUU Antiterorisme Tak Perlu Persetujuan DPR

Menkum HAM: Perpres RUU Antiterorisme Tak Perlu Persetujuan DPR

Tsarina Maharani - detikNews
Jumat, 25 Mei 2018 00:10 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Setelah RUU Antiterorisme disahkan besok, Jumat (25/5), tim pemerintah segera mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perpres pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme. Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut perpres yang diterbitkan Jokowi tak memerlukan persetujuan DPR.

"Kan pembuatan itu kan harus presiden dan presiden tidak perlu persetujuan DPR," ujar Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andai ada rapat konsultasi dengan DPR, hasil keputusan rapat itu sifatnya tidak mengikat. Sebab, perpres merupakan keputusan penuh presiden.

"Bahwa kita nanti bicara secara informal, itu boleh saja. Karena perpres keputusan presiden," tutur Yasonna.



Pemerintah dan DPR malam ini telah menyepakati revisi atas UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. RUU Antiterorisme akan disahkan lewat sidang paripurna DPR pada Jumat (25/5).

Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR:

Rumusan 23 Mei 2018 Alternatif II:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads