"Kan pembuatan itu kan harus presiden dan presiden tidak perlu persetujuan DPR," ujar Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2018).
Baca juga: RUU Antiterorisme Disahkan DPR Besok |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa kita nanti bicara secara informal, itu boleh saja. Karena perpres keputusan presiden," tutur Yasonna.
Pemerintah dan DPR malam ini telah menyepakati revisi atas UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. RUU Antiterorisme akan disahkan lewat sidang paripurna DPR pada Jumat (25/5).
Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR:
Rumusan 23 Mei 2018 Alternatif II:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini