Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018). Rapat dipimpin Ketua Pansus DPR M Syafii. Pemerintah diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua alternatif definisi terorisme: satu tanpa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan; satunya memakai frasa tersebut.
DPR sepakat memilih opsi kedua. Pemerintah diwakili Yasonna juga menyatakan hal sama.
"Pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," kata Yasonna.
"Ini terasa suasana kekeluargaan," kata Syafii.
Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR:
Rumusan 23 Mei 2018 Alternatif II:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan. (tsa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini