RUU Antiterorisme Disahkan DPR Besok

RUU Antiterorisme Disahkan DPR Besok

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 24 Mei 2018 22:43 WIB
Ilustrasi (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati RUU Antiterorisme di tingkat Pansus. RUU Antiterorisme rencananya akan disahkan menjadi UU lewat sidang paripurna besok, Jumat (25/5).

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018). Rapat dipimpin Ketua Pansus DPR M Syafii. Pemerintah diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat diawali penjelasan perkembangan dan laporan hal-hal baru di RUU Antiterorisme oleh Wakil Ketua Pansus Supiadin Aries Saputra. Rapat dilanjutkan dengan pandangan mini fraksi.

Ada dua alternatif definisi terorisme: satu tanpa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan; satunya memakai frasa tersebut.

DPR sepakat memilih opsi kedua. Pemerintah diwakili Yasonna juga menyatakan hal sama.

"Pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," kata Yasonna.



"Ini terasa suasana kekeluargaan," kata Syafii.

Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR:

Rumusan 23 Mei 2018 Alternatif II:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan. (tsa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads