"Dalam iklan nama-nama kabinet bayangan dan di ujung atasnya itu ada logo partai dan ada nama partainya. Jadi clear itu menurut kami ini sesuatu yang kena dalam definisi citra diri parpol peserta Pemilu," kata Afif di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dalam kesepakatan kami dengan KPU dan di forum konsultasi waktu pembahasan PKPU soal kampanye ini yang di antaranya disoal citra diri itu adalah kalau ada logo dan atau nama partai, dan itu ada (dalam iklan PSI)," kata Afif.
Dalam iklan yang dibuat PSI, terlihat tulisan 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo'. Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang partai PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024
Afif mengatakan nantinya bila terbukti masuk dalam iklan kampanye maka PSI akan diberikan sanksi. Sanksi yang akan diberikan yaitu berupa sanksi pidana hingga denda dua belas juta.
"Kalau terbukti yang pasti masuk pidana, di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 492 dengan tuntutan 1 tahun dengan denda 12 Juta," kata Afif.
Hal ini sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 492 tentang Pemilu. Berikut isinya:
Pasal 492
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini