Bawaslu: Iklan PSI Terindikasi Lakukan Pelanggaran

Bawaslu: Iklan PSI Terindikasi Lakukan Pelanggaran

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 02 Mei 2018 20:28 WIB
Jajaran PSI memenuhi panggilan Bawaslu DKI Jakarta. (Eva Savitri/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menyebut iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terindikasi melanggar aturan. Alasannya, iklan PSI diduga masuk kategori kampanye di luar jadwal.

"Kita menganggap ada dugaan indikasi pidana. Makanya sedang didalami, kita telusuri sampai di mana kita temukan bukti-buktinya. Lalu kita sampaikan ke Bawaslu RI," kata Kepala Bidang Penindakan Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta Utara, Rabu (2/5/2018).


Puadi mengatakan partai politik peserta pemilu yang ditetapkan 17 Februari lalu belum boleh melakukan kampanye. Parpol hanya boleh melakukan sosialisasi internal, seperti nomor urut partai.

"Nah, ini karena memahami bawah ini adalah salah satu kampanye di luar jadwal, karena partai peserta pemilu setelah ditetapkan sebagai partai tanggal 17 Februari itu keluarlah surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU nomor 216 itu, bahwa partai itu tidak boleh melakukan kampanye, hanya sosialisasi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, partai yang melakukan kampanye di luar jadwal bisa dikenai pidana. Jadwal kampanye sendiri baru dimulai pada 23 September nanti.

"Jadi ketika ada partai yang sudah ditetapkan kemudian dia berkampanye atau beriklan, kami menilai ini kampanye di luar jadwal. Ini bisa dipidana ini, ada masuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492," tuturnya.


PSI sebelumnya memenuhi panggilan Bawaslu DKI Jakarta terkait adanya dugaan iklan kampanye. Pihak PSI tidak membantah soal iklan tersebut.

"Kita melakukan klarifikasi awal tentang iklan kita yang mengiklankan cawapres dan kabinet Indonesia kerja jilid kedua. Kita memberikan keterangan. Kita mengakui itu iklan kita yang pasang, nggak mungkin nggak," kata juru bicara PSI Komaruddin kepada wartawan di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta Utara, Rabu (2/5).

Komaruddin mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah pemasangan iklan itu dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu atau tidak. "Cuma itu dikualifikasikan melanggar atau tidak, itu akan dikaji lebih lanjut oleh Bawaslu pusat. Mereka hanya minta keterangan dari kita, nanti Bawaslu pusat yang mengkaji," imbuhnya. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads