"Akan berakhir di 16 Mei, setelah (16 Mei) itu mungkin sudah akan ada keputusan, akan sudah ada hasil atas klarifikasi yang dilakukan," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sudah dipanggil untuk medianya jawa pos sudah di klarifikasi, tinggal kami menunggu klarifikasi dan meminta keterangan dari PSI, KPU, ahli bahasa untuk hari ini," kata Afif.
Nantinya klarifikasi ini akan dilanjutkan besok, dengan agenda klarifikasi keterangan ahli pidana. Afif mengatakan nantinya ahli pidana akan dimintai keterangan terkait sanksi pidana yang dapat diberikan.
"Baru nanti hari Rabu kita minta keterangan dari ahli pidana, kita dengarkan soal definisi dan lain-lain dalam tema pidana atau hukumnya seperti apa nanti kita akan dengarkan. Termasuk juga dari ahli bahasa terkait citra dirinya seperti apa," kata Afif.
Afif mengatakan saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu. Afif mengatakan waktu penayangan iklan kampanye lebih sedikit dibandingkan kampanye dengan cara lain.
"Karena iklan ini diperbolehkan hanya di masa masa kampanye. Tidak pas waktunya pada 23 September, tetapi waktu penayangan iklan lebih sedikit,"
Kampanye Pemilu akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Dalam pengaturannya di UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masa kampanye di media massa dimulai 21 hari sebelum masa tenang, yang berarti akan dimulai pada tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini