Mobil Navara warna silver nopol S 9009 TN itu kini berada di Mapolresta Mojokerto, Jalan Bhayangkara. Mobil tersebut dititipkan KPK sejak Rabu (2/5) malam.
"Barang bukti yang ada di sini merupakan tindak lanjut dari kegiatan KPK, yaitu satu unit kendaraan Navara," kata Kasubbag Humas Polresta Mojokerto AKP Agus Purnomo kepada wartawan di kantornya, Kamis (3/5/2018).
Penitipan barang bukti ini, lanjut Agus, diperkirakan hingga 2-3 hari ke depan. "Titipan ini sangat terbatas, paling lama 2-3 hari akan diambil kembali oleh KPK," ujarnya.
Informasi yang dihimpun detikcom, mobil Nissan Navara ini disita dari rumah orang dekat Bupati MKP berinisial K di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Penyitaan mobil ini diduga terkait kasus gratifikasi proyek jalan cor dan sejumlah proyek lainnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati MKP dan Kepala Dinas PUPR periode 2010-2015 Zaenal Abidin sebagai tersangka. Kedua pejabat itu diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 3,7 miliar.
Hari ini KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi 2 pejabat Pemkab Mojokerto. Yakni rumah pribadi Kepala Dinas Kesehatan Didik Chusnul Yakin dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Teguh Gunarko.
Selain terjerat kasus gratifikasi, Bupati MKP juga menjadi tersangka kasus suap perizinan pembangunan tower telekomunikasi tahun 2015. MKP diduga menerima uang suap dari petinggi perusahaan tower seluler sebesar Rp 2,7 miliar.
(trw/trw)