"Saya sangat mendukung pak bupati, dia sangat kooperatif dan siap menjalani proses hukum. Mudah-mudahan proses hukumnya cepat selesai," kata Pungkasiadi kepada wartawan di kantornya, Kamis (3/5/2018).
Dia menegaskan tak terlibat dalam kasus suap maupun gratifikasi yang menjerat Bupati MKP. "Yang jelas saya tak tahu, saya dilantik tahun 2016, kasusnya sebelum itu," tegasnya.
Bupati MKP disebut-sebut akan menempuh upaya praperadilan untuk mematahkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Disinggung kabar tersebut, Pungkasiadi mengaku belum mendapat kabar dari MKP.
"Saya belum koordinasi dengan pak bupati, sampai jauh urusan hukumnya saya belum mengetahui," tandasnya.
Bupati Mojokerto ditahan KPK pada Senin (30/4). MKP menjadi tersangka kasus suap izin pembangunan tower telekomunikasi tahun 2015. Dalam kasus ini, dia menerima suap dari pimpinan perusahaan tower seluler Rp 2,7 miliar.
Selain itu, MKP juga ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek jalan cor dan sejumlah proyek lainnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
KPK juga menetapkan Zaenal Abidin, eks Kadis PUPR yang kini menjabat Kadis Pendidikan Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka di kasus yang sama. Dalam perkara ini, nilai gratifikasi yang diterima MKP dan Zaenal Rp 3,7 miliar. (fat/fat)