Jadi Tersangka KPK, Kadispendik Mojokerto Menghilang

Jadi Tersangka KPK, Kadispendik Mojokerto Menghilang

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 03 Mei 2018 18:30 WIB
Rumah Kepala Dinas Pendidikan Mojokerto yang tak berpenghuni. (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Pasca rumahnya digeledah KPK, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin tak diketahui lagi keberadaannya. Tersangka kasus gratifikasi ini juga tak pernah masuk kerja di instansi yang dipimpinnya.

Dari pengamatan detikcom, kediaman pribadi Zaenal di Jalan Melati, Perumda Sooko, RT 1 RW 8, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto nampak tak berpenghuni. Seluruh pintu yang ada di rumah megah berlantai dua ini juga terkunci rapat.

Di rumah ini, Zaenal tinggal bersama istrinya Mieke Juli Astuti. Mieke sendiri menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto.


Ketua RW 8 Perumda Sooko Ahmad Munif mengatakan, Zaenal dan istrinya terakhir kali terlihat di rumah itu pada Selasa (24/4) pagi. Saat itu, Zaenal masih menunaikan salat Subuh berjamaah di masjid perumahan tersebut.

"Saat rumahnya digeledah KPK (24/4 malam), beliau tidak ada. Beliau tidak pulang sampai sekarang," kata Munif kepada wartawan di rumahnya, Kamis (3/5/2018).

Upaya mencari keberadaan Zaenal juga dilakukan detikcom dengan menghubungi nomor ponsel istrinya. Sempat terdengar suara salam dari seorang perempuan.


Namun saat detikcom mengenalkan diri, sambungan telepon langsung diputus. Setelah itu, nomor ponsel Mieke tak bisa dihubungi.

Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi juga mengaku tak mengetahui keberadaan Zaenal saat ini. Dia terakhir kali bertemu dengan Zaenal sepekan yang lalu. Saat itu Zaenal melaporkan pelaksanaan UNBK tingkat SMP kepada dirinya.

"Saya pribadi tak tahu keberadaanya, coba nanti saya cari tahu," ujarnya.


Menghilangnya Zaenal, praktis membuat kursi Kepala Dinas Pendidikan kosong. Kendati begitu, Pungkasiadi belum berencana untuk menunjuk Pelaksana tugas (Plt).

"Kami ini kan tim, saya akan rundingan dengan Baperjakat (Badan Pertimbangan jabatan dan kepangkatan) seperti apa langkahnya," tandasnya.

KPK menetapkan Zaenal sebagai tersangka bersama Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam kasus gratifikasi proyek jalan dan sejumlah proyek lainnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Dalam perkara ini, duit gratifikasi yang diterima keduanya mencapai Rp 3,7 miliar. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.