"Tim menemukan Rp 3,7 miliar di rumah orang tua tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa). Uang didapatkan di dalam lemari kamar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/5/2018).
Dari Rp 3,7 miliar itu, Rp 700 juta ditemukan di dalam tas kresek hitam. Sedangkan sisanya, yaitu Rp 3 miliar, ditemukan di dalam kardus dan 3 tas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di 31 lokasi, termasuk rumah bupati dan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
Mustofa dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi. Selain itu, KPK menjerat Mustofa dengan sangkaan gratifikasi.
Dia disangka menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Mustofa juga disangka menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya sejumlah Rp 3,7 miliar. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini