Kasus Jonathan 'Penendang' Bocah, Polisi Periksa Lima Saksi

Kasus Jonathan 'Penendang' Bocah, Polisi Periksa Lima Saksi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 02 Mei 2018 09:24 WIB
Foto: Jonathan-Dewi sepakat berdamai (Eva-detikcom)
Jakarta - Polisi kembali melanjutkan proses hukum Jonathan Dunan yang diduga menendang seorang anak di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi sudah memeriksa lima saksi untuk melengkapi keterangan dalam penyelidikan.

"Penyelidikan sudah, kita periksa lima. Sudah kita periksa lima orang," kata Kapolsek Kelapa Gading Jakarta Kompol Fazlurrahman kepada detikcom, Selasa (1/5/2018).


Fazlurrahman mengatakan proses hukum terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Pihaknya berencana memanggil pihak manajemen mal hingga ahli untuk membuktikan adanya niat Jonathan untuk menyakiti atau tidak.

"Proses hukum masih berlanjut, masih berjalan karena kan membuktikan persoalan itu. Itu kan perlu dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum akan terbukti tidak perbuatannya. Disertai niat untuk menyakiti seseorang itu terbukti atau tidak," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fazlurrahman tidak menjelaskan isi pengakuan dari Jonathan. Menurutnya, hal tersebut masuk dalam ranah penyidikan polisi.

"Apapun yang keterangan yang disampaikan, kan itu hak dari terperiksa untuk memberikan keterangan. Karena keterangan kan itu diambil sudah di bawah sumpah. Apapun keterangannya tidak bisa saya sampaikan. Itu materi penyidikan. Namun apapun itu masih dalam tahap penyidikan," paparnya.



Jonathan sudah angkat bicara. Di kantor Komnas Perlindungan Anak (PA) dia menyangkal sengaja melakukan tendangan kepada bocah, sebagaimana tampak di video viral.

Jonathan mengklaim saat itu dia mengayunkan kaki untuk menahan ayunan agar tidak mengenai orang lain lagi. Meski begitu, dia mengakui telapak sepatunya mengenai pinggang si bocah yang berada di atas ayunan.


"Dalam keadaan panik dan hanya terpikir untuk menyelamatkan dan melindungi peri kecil saya dari hantaman ayunan, saya tidak bisa memperkirakan posisi kaki saya ketika bermaksud menghentikan laju ayunan tersebut. Saya akui tanpa sengaja posisi telapak kaki saya berada di punggung anak berbaju biru sehingga tampak seperti saya melakukan sebuah tendangan kepada anak tersebut," ujar Jonathan, Senin (30/4).

Menurut Jonathan, benturan dari dua objek yang berlawanan itu mengakibatkan bekas tanda merah pada punggung si bocah. Dia pun mengambil contoh berdasarkan logika terkait tendangan itu.

"Logikanya kalau saat itu saya berniat menganiaya dengan tendangan orang dewasa seumuran saya, maka secara logika posisi anak tersebut akan terlempar atau terlepas dari ayunan dan tersungkur ke depan," kata Jonathan.

Sebelumnya, Jonathan sudah melakukan mediasi dengan orang tua anak laki-laki yang diduga ditendang. Proses mediasi dilaksanakan di Polsek Kelapa Gading.

Jonathan sendiri diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menendang bocah berusia 7 tahun di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Jonathan menendang bocah itu karena putrinya tertendang oleh bocah laki-laki. (fdu/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads