"Ya (Fahri diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/5/2018).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief, mengatakan kliennya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan diagendakan pada pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mujahid menerangkan pemeriksaan kali ini dilakukan untuk melengkapi keterangan Fahri pada pemeriksaan sebelumnya.
"Jadi kan pak Fahri melaporkan pak Sohibuk Iman ke Polda Metro Jaya kasus fitnah dan pencemaran nama baik. Sudah diperiksa dua kali, besok yang ketiga. Pemeriksaan lanjutan. Ini biasa saja. Karena Pemeriksaan yang pertama belum cukup," ujar dia.
Fahri melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. (knv/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini