Penuhi Panggilan soal Laporan Fahri, Sohibul Bawa Bukti Percakapan

Penuhi Panggilan soal Laporan Fahri, Sohibul Bawa Bukti Percakapan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 09 Apr 2018 10:07 WIB
Foto: Presiden PKS Sohibul Iman tiba di Polda Metro Jaya. (Kanavino-detikcom)
Jakarta -

Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dia membawa barang bukti 49 screenshot percakapan dan tiga bundel berkas.

"49 screenshot percakapan dari berbagai pihak, tiga berkas bundel dan ada enam video yang akan membuat kasus ini lebih terang," kata pengacara Sohibul, Indra, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/4/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Sohibul tiba di gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya pukul 09.45 WIB. Dia datang didampingi oleh Sekjen PKS Mustafa Kamal dan sejumlah kader lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sohibul menegaskan kehadirannya di pemeriksaan kali ini sebagai bentuk ketaatan terhadap proses hukum. Dia akan memenuhi setiap panggilan polisi.

"Insyaallah saya jalani sebagian dari warga negara dipanggil oleh aparat hukum ya kita datang," kata dia.

Penuhi Panggilan soal Laporan Fahri, Sohibul Bawa Bukti PercakapanFoto: Presiden PKS Sohibul Iman tiba di Polda Metro Jaya. (Kanavino-detikcom)

Sohibul sebelumnya telah diperiksa pada Kamis (28/3) lalu. Pemeriksaan hanya berlangsung sekitar 20 menit.

Saat itu, Sohibul datang ke Mapolda Metro Jaya didampingi oleh sejumlah elite PKS. Dia mengatakan akan menghormati proses hukum sedang berjalan.

"Intinya saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum dam instusi penegakan hukun karena itu walaupun saya sebetulnya punya agenda lain tapi saya menyempatkan hadir di sini untuk menghormati proses hukum," tutur dia.


Fahri melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads