"Itu ada beberapa kalimat yang dia (Fahri) anggap merasa tercemar dan seterusnya. Setelah kita jelaskan, tidak ada di sana, unsur pencemaran, tidak ada unsur fitnah. Yang ada di situ menggambarkan sebuah fakta dan dilengkapi dokumen yang memadai," kata pengacara Sohibul, Indra, seusai pemeriksaan Sohibul di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Indra menegaskan semua yang dituduhkan kepada kliennya itu tak berdasar. Dia berharap penyidik bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Indra mengatakan, pihaknya membawa sejumlah bukti dalam pemeriksaan kali ini. Dia menyebut ada 49 screenshot percakapan dari berbagai pihak, tiga bundel berkas, dan enam video.
"Kita lampirkan 49 screenshot percakapan yang menjadi bukti untuk menjelaskan duduk perkara dan ada tiga berkas bundel plus enam video yang mendasari dan menjadi argumen pihak kami," ucap dia.
Sementara itu, Sohibul mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu seputar pernyataan dirinya yang dinilai mencemarkan nama baik Fahri.
"Alhamdulillah tadi efektifnya mulai dari pukul 10.30 WIB pemeriksaan sendiri tadi sekitar satu jam, setelah itu kemudian pembuatan BAP pengetikan sangat lama, salat makan siang, alhamdulillah saya juga tadi dikasih makan siang," imbuh dia.
Fahri melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini