Rumah ini mempunyai luas 10x25 meter dan berlantai dua. Ruangan di dalamnya digunakan untuk mengoplos merek sebuah bir menjadi merek bir itu juga.
"Rumah ini tempat mengoplos miras merek bir menjadi merek bir juga, tapi bir palsu," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji di lokasi, Kamis (26/4/2018).
Himawan mengatakan dalam modusnya pelaku membeli bir secara resmi di toko. Kemudian oleh pelaku dicampur dengan alkohol dan bahan pewarna. Hasil oplosan tersebut kemudian dikemas seperti bir asli. Satu bir asli bisa digunakan untuk membuat 3-4 bir palsu.
"Namun rasanya beda, sementara harganya sama dengan bir asli," tambah Himawan.
Masih kata Himawan, rumah ini bukan milik pelaku. Pelaku hanya mengontrak rumah. Rumah ini oleh pelaku hanya ditempati untuk kegiatan mengoplos saja.
"Pelaku lebih dari dua orang, sudah kami amankan," jelas Himawan
Salah satu warga, Anang (45), mengatakan bahwa rumah ini dikontrak oleh orang bukan warga desa. Namun orang tersebut tidak pernah bersosialisasi ke warga sekitar.
"Pada saat melakukan pengoploson di uga malam hari. Karena ada aktivitas keluar masuk kendaraan itu pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB," kata Anang. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini