Usai Tenggak Miras Oplosan, 8 Pemuda Perkosa Anak di Bawah Umur

Usai Tenggak Miras Oplosan, 8 Pemuda Perkosa Anak di Bawah Umur

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 26 Apr 2018 20:21 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang - Para pemuda di Jombang ini memilih merayakan hari ulang tahun temannya dengan pesta minuman keras (miras) oplosan. Di bawah pengarus miras, mereka nekat memerkosa seorang gadis yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, sebelum pemerkosaan ini terjadi, 10 pemuda lebih dulu berkumpul di Balai Desa Badang, Ngoro, Jombang, Sabtu (21/4) malam. Mereka hendak menggelar pesta miras untuk merayakan hari ulang tahun temannya.

Agar pesta miras lebih meriah, mereka mengajak 2 gadis yang sebenarnya rekan dari salah satu tersangka. Setelah dijemput, korban diajak ke kantor desa setempat.

"Para pelaku sepakat membeli miras oplosan di salah satu warung di Ngoro," kata Fadli kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Kamis (26/4/2018).


Pesta miras oplosan pun digelar oleh para pemuda ini di area kebun tebu Desa Badang. Mereka menenggak arak yang dicampur dengan minuman kemasan dan anggur merk Kimhoa.

Puncaknya sekitar pukul 21.30 WIB, di bawah pengaruh alkohol, para pelaku memerkosa korban. Pemerkosaan itu terjadi sekitar 6 meter dari tempat pesta miras.

"Para pelaku memerkosa korban secara bergantian. Ada yang bertugas memegangi kepala dan tangan korban," ungkapnya.


Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami trauma. "Ibu korban yang melaporkan bahwa putrinya telah diperkosa oleh 8 orang. Korban kami visum, betul ada kekerasan di kemaluan korban," terang Fadli.

Dari 8 pemuda yang diduga memerkosa korban, baru 5 orang yang berhasil diringkus. Mereka adalah OYV (17), warga Desa Kertorejo, Ngoro; MFH (18), warga Desa Genukwatu, Ngoro; serta SHM (15), MZA (16) dan RR (15), ketiganya asal Desa Badang, Ngoro.

"Pelaku yang kami tangkap, 2 masih pelajar, 2 di bawah umur dan 1 sudah dewasa. Tiga pelaku saat ini masih buron," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tenang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Fadli. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.