Selama 12 hari itu, penjualan Minuman Keras (Miras) di wilayah Sidoarjo masih tergolong cukup tinggi. Terbukti, 90 tersangka dari 80 kasus diamankan.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji membenarkan ribuan botol miras dan puluhan tersangka diamankan.
"Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru telah diamankan 90 tersangka dari 80 kasus," kata Kapolresta Himawan kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (25/4/2018).
Kapolresta Himawan menambahkan, selain ribuan botol miras, beberapa barang bukti lainnya diamankan. Di antaranya, daun ganja kering seberat 20,365 Kg, sabu 90,44 gram, pil XTC 65 butir, HP 33 buah dan uang sebanyak Rp 762.000.
"Untuk tersangka ini 88 tersangka laki-laki dan dua tersangka perempuan. Sementara untuk tersangka yang di bawah umur dilakukan rehabilitasi dua tersangka," tambahnya.
Dia menerangkan, dari kasus tersebut ada dua jaringan yakni jaringan Gedangan Sidoarjo dengan barang bukti 5,64 gram. Sementara dari jaringan Medan-Sidoarjo-Surabaya terdapat barang bukti berupa daun ganja kering 20,365 Kg.
"Selain barang bukti sabu dan ganja, juga telah diamankan juga miras sebanyak 3.148 botol miras, dari produksi pabrikan dan produksi rumahan," terangnya.
Dijelaskan dia, untuk jaringan Gedangan ada tiga tersangka yakni M. Irawan Hidayat, M. Jefri Dyanto, Romi Adam Klavert. Sementara jaringan Medan ada dua tersangka yakni Ilman Barori, dan Tizky Pratama Putra.
"Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman sedikitnya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Sementara Ketua Ansor Sidoarjo M. Reza Alifaizin, mengatakan langkah polisi memberantas semua jenis narkoba dan miras sangat didukung. Karena semua jenis narkoba dan miras awal munculnya perbuatan kriminal.
"Kami Ansor Sidoarjo siap mendukung dan membantu untuk pemberantasan semua jenis narkoba dan miras," tandas Reza. (fat/fat)