Seperti diketahui, PD ingin mengusung Agus Harimurti Yudhoyono AHY di Pilpres 2019. Syarat seseorang untuk menjadi capres/cawapres di Pasal 169 UU Pemilu berusia minimal 40 tahun. Jika deadline tersebut dimajukan, AHY otomatis gagal melanggeng ke Pilpres 2019.
"Apapun motif dari usulan itu, bagi kami tidak masuk akal dan pekerjaan aneh atau terkesan nyari-nyari pekerjaan saja. Untuk apa coba usulan itu?" ujar Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PD Ferdinand Hutahaean kepada wartawan, Selasa (24/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika untuk menjegal AHY, maka kami usulkan julukan Panglima Santri Cak Imin (Ketum PKB Muhaimin Iskandar) dicabut saja. Masa ngaku panglima tapi takut perang?" sindir Ferdinand.
AHY saat ini berusia 39 tahun. Pada 10 Agustus 2018, AHY baru akan berumur 40 tahun. Jika deadline pencapresan tak diubah, AHY bisa maju di Pilpres 2019.
Bagi Ferdinand, usulan PKB sangat lucu. Usulan itu juga disebut Ferdinand tak meningkatkan kualitas demokrasi bangsa.
"Jadi kalau mau kasih usul, kasihlah usul yang baik bagi bangsa, bukan usul yang tidak bermutu sama sekali," tegas dia.
Usulan perubahan PKPU itu disampaikan Ketua DPP PKB Lukman Edy. Lukman sendiri telah menepis anggapan kalau PKB ingin menjegal AHY.
"Belum tentu, karena belum jelas penjelasan 40 tahun sejak kapan. Usia 40 tahun pada saat apa?" sebut Lukman.
Cak Imin sendiri pernah menyatakan kepedeannya akan digandeng Jokowi menjadi cawapres. Berikut videonya:
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini