Dalam Pasal 169 poin q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat capres/cawapres minimal berusia 40 tahun. Jika pendaftaran maju menjadi 3 Agustus 2018, umur AHY 40 tahun kurang 7 hari saja.
"Belum tentu, karena belum jelas penjelasan 40 tahun sejak kapan. Usia 40 tahun pada saat apa?" ujar Ketua DPP PKB Lukman Edy saat dimintai konfirmasi, Senin (23/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Pasal 169 poin q UU Pemilu berbunyi: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Memang dalam UU tidak disebutkan secara rinci apakah usia 40 tahun itu saat capres/cawapres mendaftar ke KPU ataukah setelah ditetapkan oleh KPU. Lukman, yang juga mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, menyerahkan kepada KPU menafsirkan aturan tersebut dalam PKPU.
"Itu tidak dijelaskan oleh UU, tergantung tafsirnya KPU. Tergantung KPU menafsirkan soal pasal 40 tahun pada saat apa. Soalnya UU hanya berhenti pada statement berusia 40 tahun," kata cagub Riau ini.
Lukman menyebut ada pasal yang inkonstitusional dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018. Untuk itu, dia meminta ada perubahan jadwal pendaftaran pasangan capres/cawapres untuk Pilpres 2019 agar tidak ada pelanggaran konstitusi saat pemilu.
"PKPU yang mengatur jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu pada tanggal 4 Agustus sd 10 Agustus, tidak tepat dan melanggar beberapa pasal di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu," papar Lukman.
Diberitakan sebelumnya, Lukman meminta jadwal pendaftaran pasangan calon di Pilpres 2019 dimajukan. Dalam PKPU No 5 Tahun 2018, pendaftaran itu disebutkan pada 4-10 Agustus 2018.
Lukman lalu meminta agar jadwal pendaftaran maju menjadi 27 Juli-3 Agustus 2018. AHY, yang merupakan Komandan Kogasma Demokrat, baru akan berusia 40 tahun pada 10 Agustus 2018. (dkp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini