Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur usia minimal capres dan cawapres yang bisa mendaftar, yaitu 40 tahun. Nah, ternyata saat ini AHY masih berusia 39 tahun.
AHY baru berulang tahun ke-40 pada 10 Agustus nanti, atau di hari terakhir pendaftaran Pilpres 2019 yang berlaku saat ini. Jika memang jadwalnya dimajukan, maka AHY tak akan memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
PKB mengusulkan pendafatran pasangan calon Pilpres 2019 di KPU paling telat ditutup pada 3 Agustus 2018. Berdasarkan PKPU No 5 tahun 2018, disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU tanggal 4 sampai 10 Agustus 2018. Lukman meminta agar ada revisi.
"Untuk memenuhi asas konstitusionalitas pemilihan presiden tahun 2019 ini, saya mengusulkan pendaftaran calon presiden dimajukan paling akhir pada tanggal 3 Agustus 2018," ujar Ketua DPP PKB Lukman Edy dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/4/2018).
"Sehingga kalau pendaftarannya selama 1 minggu harus dimulai pada tanggal 27 Juli 2018 (27 Juli 2018 sampai dengan 3 Agustus 2018)," imbuhnya.
Baca juga: SBY Bicara Pemimpin Baru, Siapa Capresnya? |
Lukman menyebut ada pasal yang inkonstitusional dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018. Untuk itu dia meminta agar ada perubahan jadwal pendaftaran pasangan capres/cawapres untuk Pilpres 2019 agar tidak ada pelanggaran konstitusi saat Pemilu.
Padahal menurut survey Poltracking beberapa waktu yang lalu, AHY menjadi kandidat cawapres terkuat di pilpres 2019 ini. Simak selengkapnya:
(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini