PKB Usul Deadline Pendaftaran Capres 2019 Dimajukan 3 Agustus

PKB Usul Deadline Pendaftaran Capres 2019 Dimajukan 3 Agustus

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 23 Apr 2018 16:40 WIB
Foto: Lukman Edy. (Muhammad Ridho/detikcom).
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan pendaftaran calon presiden dan cawapres dimajukan. PKB mengusulkan pendafatran pasangan calon Pilpres 2019 di KPU paling telat ditutup pada 3 Agustus 2018.

"Untuk memenuhi azas konstitusionalitas pemilihan presiden tahun 2019 ini, saya mengusulkan pendaftaran calon presiden dimajukan paling akhir pada tanggal 3 Agustus 2018," ujar Ketua DPP PKB Lukman Edy dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/4/2018).

Berdasarkan PKPU No 5 tahun 2018, disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU tanggal 4 sampai 10 Agustus 2018. Lukman meminta agar ada revisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sehingga kalau pendaftarannya selama 1 minggu harus dimulai pada tanggal 27 Juli 2018 (27 Juli 2018 sampai dengan 3 Agustus 2018)," tuturnya.

Lukman menyebut ada pasal yang inkonstitusional dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018. Untuk itu dia meminta agar ada perubahan jadwal pendaftaran pasangan capres/cawapres untuk Pilpres 2019 agar tidak ada pelanggaran konstitusi saat Pemilu.

"PKPU yang mengatur jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu pada tanggal 4 agustus sd 10 agustus, tidak tepat dan melanggar beberapa pasal di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu," papar Lukman.


Adapun pasal UU Pemilu yang dilanggar menurut Lukman adalah sebagai berikut:

1. Pasal 226 ayat 4 yang menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama 8 bulan sebelum hari pemungutan suara

2. Pasal 232 yang menyatakan pengusulan bakal pasangan calon dalam hal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, KPU meminta kepada partai politik/gabungan parpol yang bersangkutan untuk mengusulkan pasangan baru sebagai pengganti paling lama 14 hari.

3. Pasal 235 yang menyatakan dalam hal hanya terdapat 1 pasangan calon KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2x7 hari.

Lukman pun mengatakan, bila jadwal pendaftaran capres/cawarpres tidak diubah, itu akan mengganggu beberapa hak terkait Pilpres 2019. Pertama adalah hak parpol atau gabungang parpol untuk melakukan perubahan calon.

"Kedua hak pasangan calon yang dengan keadaan tertentu menjadi pasangan calon tunggal, ketiga hak KPU untuk mendapatkan payung hukum ketika memperpanjang waktu pendaftaran," kata Lukman.

Baca Juga: Setelah Parpol Dapat Nomor Urut, Ini Tahapan Pemilu 2019

"Saya berharap pemilu 2019 ini, tidak ada masalah dengan asas konstitusionalitasnya, sehingga kita bisa menghadapinya dengan penuh ketenangan," lanjut mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini.

Oleh karenanya, Lukman berharap KPU bisa mengubah PKPU soal jadwal pendaftaran itu. Bila KPU bergeming, Cagub Riau tersebut mengusulkan agar PKPU yang dimaksud segera diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perubahan jadwal pendaftaran calon presiden ini harus melalui perubahan PKPU Nomor 5 tahun 2018 atau masyarakat bisa melakukan uji materi ke MA," tutup Lukman. (elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads